Naturalisasi Adalah
suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang
memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status
kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak
status kewarganegaraan
a.
Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
- Telah berusia 21 Tahun
- Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rokhani
- Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga
asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri
(permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan
kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai
berikut:
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
- Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Contoh Pemain Naturalisasi Indonesia dan Malaysia
Selama ini mungkin ditelinga kita yang terdengar hanyalah
naturalisasi yang dilakukan oleh PSSI terhadap pemain asing yang berlaga di
Indonesia. Tercatat ada Christian Gonzales yang pada tanggal 03 November 2010
lalu resmi menjadi warga negara Indonesia setelah tujuh tahun berlaga di
Indonesia dan mempersunting wanita Indonesia.
Selain ada
Gonzales, ada juga Irfan Bachdim yang membela timnas Indonesia.
Pria blesteran Belanda – Indonesia ini lebih memilih untuk menjadi warga negara
Indonesia berdasarkan garis keturunan ayahnya. Menyusul Christian Gonzales dan
Irfan Bachdim, Kim Jeffry Kurniawan pun sudah resmi menjadi warga negara
Indonesia. Pria blesteran Jerman – Indonesia ini resmi menjadi warga negara
Indonesia pada tanggal 06 Desember 2010.
Berarti,
saat ini Indonesia sudah memiliki dua pemain naturalisasi. Pertama yaitu Kim
Jeffry Kurniawan dan kedua yaitu Christian Gonzales.
Mengapa Kim Jeffry Kurniawan merupakan pemain
naturalisasi pertama? Christian Gonzales ingin menjadi warga negara Indonesia
atas inisiatifnya sendiri. Bersama Iwan Budianto (eks manajer persik), ia
mendatangi Nurdin Halid dan meminta bantuan agar ia bisa menjadi warga negara
Indonesia karena ia sangat mencintai indonesia. Selain itu, ia juga memiliki
istri orang Indonesia dan anak yang lahir di Indonesia.
Sementara
itu, Kim Jeffry Kurniawan sejak umur 18 tahun ia tidak memilih mau menjadi
warga negara jerman atau Indonesia. Oleh karena itu, otomatis ia menjadi warga
negara jerman. Kim Jeffry Kurniawan resmi menjadi pemain naturalisasi pertama
PSSI karena PSSI yang menawarkan padanya untuk menjadi warga negara Indonesia.
Kemudian,
Irfan Bachdim memang merupakan warga negara Indonesia resmi karena pada saat
dia berumur 18 tahun, ia sudah memilih menjadi warga negara Indonesia karena
ayahnya Noval Bachdim adalah warga negara Indonesia kelahiran Malang yang telah
20 tahun menetap di belanda. Sementara ibunya bernama Hester Van Dijic yang
merupakan warga negara belanda. Oleh karena itu, Irfan tidak disebut sebagai
pemain naturalisasi melainkan sebagai pemain Keturunan.
Setelah kita mengetahui asal usul ketiga pemain
tersebut, pernahkah terpikirkan apakah orang Indonesia ada yang dinaturalisasi
oleh negara lain? Jika anda pernah memikirkan dan menimbulkan pertanyaan apakah
ada, maka jawabannya adalah memang benar ada pemain Indonesia yang membela
negara lain. Bahkan, mereka bermain untuk negara tetangga kita.
Mahalli bin
Jazuli, seorang pemuda yang lahir dari orang tua yang semuanya merupakan orang
Indonesia dan berasal dari Pulau Bawean serta masih memegang pasport Indonesia.
Mahalli bin Jazuli memang lahir dan besar di Malaysia, mungkin hal itulah yang membuat
dia memilih bermain untuk timnas malaysia.
“Iya benar,
Mahalli memang memilih kewarganegaraan Malaysia. Mahalli lahir dan besar disini
karena itulah dia memilih bermain untuk timnas Malaysia,” kata Jazuli, ayah
mahalli. Sebelum resmi memutuskan bergabung dengan timnas malaysia, Jazuli
mengaku sudah mempertimbangkannya matang-matang.
Pada awalnya, Mahalli merupakan Warga Negara Indonesia
(WNI). Namun karena permainan sepak bolanya yang berada diatas rata-rata, dia
akhirnya ditarik malaysia. Banyak hal yang menjadi pertimbangan dia memilih
memiliki paspor Malaysia.
Awalnya,
sebelum bergabung dengan Harimau Muda A, putra pertamanya tersebut sempat
bergabung dengan salah satu Sekolah Sepak Bola (SSB) di selangor selama tga
tahun. Dikarenakan potensi yang dimiliki sangat bagus, Raja Selangor akhirnya
memberikan rekomendasi agar masuk tim Harimau B yang pada saat itu sedang
menjalani training camp di Bukit Jalil. Lebih lanjut, Jazuli mengatakan bahwa
pihak Malaysia berani menjamin masa depan anaknya tersebut. Jika kontraknya
bersama Harimau A habis, maka Mahalli akan kembali membela selangor karena raja
selangor yang memberikan rekomendasi untuknya. Atas dasar itulah, pihak
keluarganya sama sekali tidak cemas dengan masa depan anaknya. Pada saat ini,
dia sedang mendapatkan beasiswa sampai universitas.
Lantas, negara mana yang akan didukung oleh Jazuli
pada malam nanti? Dikarenakan anaknya membela timnas Malaysia, maka Jazuli
mengaku bahwa ia akan mendukung timnas Malaysia pada laga nanti malam. Jazulli
dan keluarganya akan berencana kembali pulang ke pulau Bawean pada januari atau
februari 2011. Terakhir kali Mahalli diajak pulang ke Pulau Bawean adalah pada
saat Mahalli berusia tiga tahun.
Ternyata
selain Mahalli, ada dua orang pemain timnas Malaysia yang masih berdarah
Indonesia. Mereka adalah Safiq bin Rahim yang merupakan kapten timnas Malaysia
dan juga Mohd Amri bin Yahya.
Ketika
dikonfirmasi oleh pihak wartawan setelah latihan di Stadion Bukit Jalil, hanya
Mahalli yang tersu terang dan mengakui statusnya. Sedangkan Safiq bin Rahim dan
Mohd Amri membantah.
Nah sekarang
udah tau kan apa itu Naturalisasi yang dibagi menjadi dua yaitu Naturalisasi biasa dan Naturalisasi Istimewa.
Semoga artikel Pengertian Naturalisasi Istimewa dan Naturalisasi Biasa
ini bisa membantu kalian semua. terima kasih dan sampai jumpa
Diakses dari webnya http://rizkyagung.com/pengertian-naturalisasi-istimewa-dan-naturalisasi-biasa/
Salam kenal,
BalasHapussaya bisa membantu seluruh proses dokumen orang asing dan legal dokumen seperti : KITAS,KITAP,KITAS LANSIA,WNA Menjadi WNI ( Naturalisasi )
contact saya : Aji_power23@yahoo.com
Atau wibawa.group@yahoo.com
Terima kasih
Regard
Aji
One Stop Services....Invest In Remarkable Indonesia.
BalasHapusWe Support to you for All legal permit In Indonesia..."Until your company/factory going to running well"
We are Consultant Legal Document in Indonesia,Our Services :
1. Establish Company
2. KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA change become WNI )
3. Investment
4. API-U,BPOM,NIK,ISO,PT/CV,IUT,Mining Licence,Oil & Gas Licence
and Other Services document....
Website :
www.wibawagroup.com
consultantlegaldocument.com/…/67-pengurusan-kitas-tenaga-ke…
www.neatourtravel.com
Blog :
wibawagroup.blogspot.com
wibawasuksesinternational.wordpress.com
neatourtravel.blogspot.com
consultantlegaldocument.blogspot.com
consultantlegaldocument.wordpress.com
Email :
wibawa.group@yahoo.com or wibawa.grup@gmail.com
gak lengkap
BalasHapus