Pages

Rabu, 01 Mei 2013

Naturalisasi Biasa dan Istimewa

Naturalisasi Adalah
suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan

a. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rokhani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
  3. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
  4. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
  5. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  6. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Contoh Pemain Naturalisasi Indonesia dan Malaysia
Selama ini mungkin ditelinga kita yang terdengar hanyalah naturalisasi yang dilakukan oleh PSSI terhadap pemain asing yang berlaga di Indonesia. Tercatat ada Christian Gonzales yang pada tanggal 03 November 2010 lalu resmi menjadi warga negara Indonesia setelah tujuh tahun berlaga di Indonesia dan mempersunting wanita Indonesia.
Selain ada Gonzales, ada juga Irfan Bachdim yang membela timnas Indonesia. Pria blesteran Belanda – Indonesia ini lebih memilih untuk menjadi warga negara Indonesia berdasarkan garis keturunan ayahnya. Menyusul Christian Gonzales dan Irfan Bachdim, Kim Jeffry Kurniawan pun sudah resmi menjadi warga negara Indonesia. Pria blesteran Jerman – Indonesia ini resmi menjadi warga negara Indonesia pada tanggal 06 Desember 2010.
Berarti, saat ini Indonesia sudah memiliki dua pemain naturalisasi. Pertama yaitu Kim Jeffry Kurniawan dan kedua yaitu Christian Gonzales.

Mengapa Kim Jeffry Kurniawan merupakan pemain naturalisasi pertama? Christian Gonzales ingin menjadi warga negara Indonesia atas inisiatifnya sendiri. Bersama Iwan Budianto (eks manajer persik), ia mendatangi Nurdin Halid dan meminta bantuan agar ia bisa menjadi warga negara Indonesia karena ia sangat mencintai indonesia. Selain itu, ia juga memiliki istri orang Indonesia dan anak yang lahir di Indonesia.
Sementara itu, Kim Jeffry Kurniawan sejak umur 18 tahun ia tidak memilih mau menjadi warga negara jerman atau Indonesia. Oleh karena itu, otomatis ia menjadi warga negara jerman. Kim Jeffry Kurniawan resmi menjadi pemain naturalisasi pertama PSSI karena PSSI yang menawarkan padanya untuk menjadi warga negara Indonesia.
Kemudian, Irfan Bachdim memang merupakan warga negara Indonesia resmi karena pada saat dia berumur 18 tahun, ia sudah memilih menjadi warga negara Indonesia karena ayahnya Noval Bachdim adalah warga negara Indonesia kelahiran Malang yang telah 20 tahun menetap di belanda. Sementara ibunya bernama Hester Van Dijic yang merupakan warga negara belanda. Oleh karena itu, Irfan tidak disebut sebagai pemain naturalisasi melainkan sebagai pemain Keturunan.

Setelah kita mengetahui asal usul ketiga pemain tersebut, pernahkah terpikirkan apakah orang Indonesia ada yang dinaturalisasi oleh negara lain? Jika anda pernah memikirkan dan menimbulkan pertanyaan apakah ada, maka jawabannya adalah memang benar ada pemain Indonesia yang membela negara lain. Bahkan, mereka bermain untuk negara tetangga kita.
Mahalli bin Jazuli, seorang pemuda yang lahir dari orang tua yang semuanya merupakan orang Indonesia dan berasal dari Pulau Bawean serta masih memegang pasport Indonesia. Mahalli bin Jazuli memang lahir dan besar di Malaysia, mungkin hal itulah yang membuat dia memilih bermain untuk timnas malaysia.
“Iya benar, Mahalli memang memilih kewarganegaraan Malaysia. Mahalli lahir dan besar disini karena itulah dia memilih bermain untuk timnas Malaysia,” kata Jazuli, ayah mahalli. Sebelum resmi memutuskan bergabung dengan timnas malaysia, Jazuli mengaku sudah mempertimbangkannya matang-matang.

Pada awalnya, Mahalli merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun karena permainan sepak bolanya yang berada diatas rata-rata, dia akhirnya ditarik malaysia. Banyak hal yang menjadi pertimbangan dia memilih memiliki paspor Malaysia.
Awalnya, sebelum bergabung dengan Harimau Muda A, putra pertamanya tersebut sempat bergabung dengan salah satu Sekolah Sepak Bola (SSB) di selangor selama tga tahun. Dikarenakan potensi yang dimiliki sangat bagus, Raja Selangor akhirnya memberikan rekomendasi agar masuk tim Harimau B yang pada saat itu sedang menjalani training camp di Bukit Jalil. Lebih lanjut, Jazuli mengatakan bahwa pihak Malaysia berani menjamin masa depan anaknya tersebut. Jika kontraknya bersama Harimau A habis, maka Mahalli akan kembali membela selangor karena raja selangor yang memberikan rekomendasi untuknya. Atas dasar itulah, pihak keluarganya sama sekali tidak cemas dengan masa depan anaknya. Pada saat ini, dia sedang mendapatkan beasiswa sampai universitas.

Lantas, negara mana yang akan didukung oleh Jazuli pada malam nanti? Dikarenakan anaknya membela timnas Malaysia, maka Jazuli mengaku bahwa ia akan mendukung timnas Malaysia pada laga nanti malam. Jazulli dan keluarganya akan berencana kembali pulang ke pulau Bawean pada januari atau februari 2011. Terakhir kali Mahalli diajak pulang ke Pulau Bawean adalah pada saat Mahalli berusia tiga tahun.
Ternyata selain Mahalli, ada dua orang pemain timnas Malaysia yang masih berdarah Indonesia. Mereka adalah Safiq bin Rahim yang merupakan kapten timnas Malaysia dan juga Mohd Amri bin Yahya.
Ketika dikonfirmasi oleh pihak wartawan setelah latihan di Stadion Bukit Jalil, hanya Mahalli yang tersu terang dan mengakui statusnya. Sedangkan Safiq bin Rahim dan Mohd Amri membantah.
Nah sekarang udah tau kan apa itu Naturalisasi yang dibagi menjadi dua yaitu Naturalisasi biasa dan Naturalisasi Istimewa. Semoga artikel Pengertian Naturalisasi Istimewa dan Naturalisasi Biasa ini bisa membantu kalian semua. terima kasih dan sampai jumpa Description: :)

 Diakses  dari webnya http://rizkyagung.com/pengertian-naturalisasi-istimewa-dan-naturalisasi-biasa/

3 komentar:

  1. Salam kenal,
    saya bisa membantu seluruh proses dokumen orang asing dan legal dokumen seperti : KITAS,KITAP,KITAS LANSIA,WNA Menjadi WNI ( Naturalisasi )

    contact saya : Aji_power23@yahoo.com
    Atau wibawa.group@yahoo.com

    Terima kasih
    Regard


    Aji

    BalasHapus
  2. One Stop Services....Invest In Remarkable Indonesia.
    We Support to you for All legal permit In Indonesia..."Until your company/factory going to running well"
    We are Consultant Legal Document in Indonesia,Our Services :
    1. Establish Company
    2. KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA change become WNI )
    3. Investment
    4. API-U,BPOM,NIK,ISO,PT/CV,IUT,Mining Licence,Oil & Gas Licence
    and Other Services document....

    Website :
    www.wibawagroup.com
    consultantlegaldocument.com/…/67-pengurusan-kitas-tenaga-ke…
    www.neatourtravel.com

    Blog :
    wibawagroup.blogspot.com
    wibawasuksesinternational.wordpress.com
    neatourtravel.blogspot.com
    consultantlegaldocument.blogspot.com
    consultantlegaldocument.wordpress.com

    Email :
    wibawa.group@yahoo.com or wibawa.grup@gmail.com

    BalasHapus