Kamis, 02 Mei 2013
Rabu, 01 Mei 2013
Naturalisasi Biasa dan Istimewa
Naturalisasi Adalah
suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang
memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status
kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak
status kewarganegaraan
a.
Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
- Telah berusia 21 Tahun
- Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
Langganan:
Postingan (Atom)