Pages

Rabu, 01 Mei 2013

PANCASILA milik KITA

Pancasila Milik Kita...
Pancasila Ku Indonesia Ku

Naturalisasi Biasa dan Istimewa

Naturalisasi Adalah
suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan

a. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut